Batanghari, AP – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Bangsa (LSM PB) Batanghari, kembali melakukan orasi ke jalan, terkait menyuarakan rasa keadilan terhadap dugaan kasus korupsi pada badan kontak majlis taklim (BKMT) Tahun Anggaran (TA) 2008-2010 lalu.
“Ya, kami kembali turun kejalan besok pagi, untuk menyampaikan, menyuarakan kurangnya rasa keadilan dalam penegakan hukum. Masalah dugaan kasus ini bukan rahasia umum yang terjadi di sekretariat daerah Pemkab Batanghari yang menjerat lima orang tersangka, yakni, ARD, IN, ZF, EP dan YA, yang merupakan Istri Bupati Batanghari, YA Namun, keempat tersangka telah terpidana, sedangkan satu orang tersangka YA masih bebas dan belum tersentuh akan hukum,” kata Eli Zukri, Ketua LSM PB Batanghari, Rabu (23/11).
Ia mengatakan, penanganan kasus ini sudah berjalan dari tahun 2013 lalu dan dari pihak Polres Batanghari sudah berulang kali menaikan dan melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian, akan tetapi Belum dianggap lengkap.
“Kami turun kejalan dan akan mendatangkan ke Kantor Kejari untuk mempertanyakan satu orang tersangka yang kita anggap kebal akan hukum ini. Padahal, berdasarkan dari keterangan saksi menilai, bahwa YA lah aktor di balik kasus ini, bahkan kasus ini sudah di gelar perkara di Kejati dan melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurut dia, selagi belum adanya kepastian hukum atas tersangka YA, pihaknya dan sejumlah aktivis penggiat anti korupsi akan terus memantau, menyuarakan kasus ini dan akan melibatkan penegak hukum yang ada dipusat demi tercapainya apa yang dicanangkan Bapak Presiden dalam Nawacita dan salah satunya penegakan supremasi hukum.
Senada dikatakan, Husen, Asosiasi Gerakan Peduli Korupsi (AGPK) Batanghari, pada orasi yang akan dilakukan LSM dan aktivis penggiat anti korupsi pada hari (Kamis (24/11), akan menurunkan massa sebanyak 50 orang.
“Kita akan menurunkan massa sebanyak 50 orang dan menurut informasi ada sejumlah masyarakat di beberapa kecamatan di Batanghari akan ikut gabung, guna meminta keadilan hukum di Kejari Muarabulian,” kata Husen.
Perlu diketahui, dalam perkara dugaan korupsi uang makan minum BKMT di Setda Batanghari itu, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp754 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan YA.
Sementara itu, Aliran dana sebesar Rp754 juta inilah yang menjerat YA, ARD, IN, ZF, EP, Erpan, namun sebahagian diantara mereka sudah dieksekusi.
Bahkan, kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh saudara YA. sup