Jambi, AP – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap EK, tersangka kasus penjualan kulit satwa yang dilindungi. Belum lama ini, berkas pemeriksaan tersangka juga telah dilimpahkan tahap I ke jaksa untuk diteliti.
“Untuk kasus penjualan kulit satwa dengan tersangka EK sudah tahap I,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditresmkrimsus Polda Jambi AKBP Tunggul Sinatrio, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/11).
Sebelumnya untuk kelengkapan berkas, Tunggul mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi juga sudah dimintai keterangannya.
Saat ini, lanjut Tunggul, pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa apakah berkas sudah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. “Jika sudah lengkap akan kita lakukan pelimpahan tahap II. Namun jika masih ada kekurangan, akan kita lengkapi lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari penangkapan EK petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 lembar kulit buaya muara. Selain itu, juga diamankan 2.600 lembar kulit biawak dan ular. met