Jambi, AP – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan jembatan gantung (Jemtung) di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, resmi memilih untuk banding.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Adni ST, dan Epi Suryadi SE, dan Dodi Irhandi ST, divonis 16 bulan penjara (1 tahun 4 bulan).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang diketui oleh Lucas Sahabat Duha, Senin (14/11) lalu.
Selain ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun juga menyatakan upaya hukum banding, karena terdakwa mengajukan banding. “Kita banding juga,” kata Andi Sugandhi, salah seorang JPU yang menangani perkara ini. met