Merangin, AP – Sudah sebelas hari lamanya, seorang gadis berinisial RY (14) Warga Sungai Murak Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin dibawa pergi oleh kekasihnya yakni seorang pemuda suku anak dalam (SAD) yang bernama Penulis Alias Putra selama sebelas hari.
Berbekal informasi warga anggota TNI dan masyarakat berhasil mengamankan Penulis alias Putra di salah satu pondok milik warga di Desa Meranti kecamatan Renah pembarap, kamis malam (24/11) lalu.
Saat penangkapan, Putra dan RY sedang tidur di pondoknya, penangkapan dilakukan Kamis malam Jum,at, sekitar pukul 23.00 Wib.
Usai di amankan, pelaku berserta korban langsung dibawa ke rumah dinas bupati Merangin guna penentuan apakah pemuda dari warga SAD ini di proses hukum.
Namun sesampai di rumah dinas bupati merangin, pelaku, korban serta keluarga korban bertemu dengan bupati Merangin dan menjelaskan permasalahannya.
Setelah menjelaskan permasalahanya, Bupati Merangin mengitruksikan pihak kepolisian agar memproses pemuda warga SAD tersebut di poroses secara hukum yang berlaku.
“Intinya, pelaku sudah melanggar hukum dengan membawa kabur anak di bawah umur, oleh sebab itu saya perintahkan aparat kepolisian untuk melakukan visum terhadap korban dan meproses tersangka sesuia hukum yang berlaku,” ungkap Al Haris, Juma`at (25/11) lalu.
Pelakupun sudah dua kali melakukan hal yang sama dan ini saya rasa bukan lagi unsur ke tidak tauan pelaku, melainkan kebiasaan buruk pelaku.
“Pelaku ini sudah sering melakukan hal yang sama dan pelaku juga sudah di keluarkan dari kelompok SAD tempat ia berdomisili, jadi pelaku harus di hukum agar pelaku jera, tandas Bupati. (nzr)