Kualatungkal, AP–Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Dr Ir H Safrial MS, tegur keras PT. Persada Alam Jaya (PAJ) yang berlokasi di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar, terkait dugaan pencemaran limbah perusahaan.
Bupati meminta perusahaan untuk segera menyelesaikan atau menghentikan adanya pencemaran limbah pabrik yang menganggu ekosistem alam di wilayah itu.
Teguran Bupati dibenarkan Badan Lingkungan Hidup Daerah(BLHD) Tanjung Jabung Barat. Salah satu point di dalamnya menyebutkan, PT PAJ diberikan limit waktu memperbaiki IPAL dalam
kurun waktu 30 hari sejak diterimanya surat teguran tertanggal 28 Oktober 2016.
“Inilah surat balasan dari Pak Bupati atas Nota Dinas yang kita sampaikan. Terkait adanya dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh PT PAJ,” ujar Samsul Bahri Kabid Wasdal BLHD Tanjabbar.
Kata dia, teguran keras yang diberikan Bupati telah memperhatikan berbagai hal-hal agar PT. PAJ menghentikan adanya pencemaran limbah pabrik.
Selain perbaikan IPAL oleh PT. PAJ, yang diberikan waktu selama 30 hari, PT. PAJ belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), dan tidak boleh membuang limbah ke Sungai Suban Gadang, bahkan PT. PAJ diminta melakukan perbaikan terhadap drainase air hujan di lingkungan pabrik maupun dilingkungan IPAL.
“Untuk perbaikan drainase itu diberikan waktu selama 7 hari sejak surat teguran ini diterima,” sebutnya.
Dirinya mengatakan PT. PAJ juga diminta segera melakukan pengurusan izin yang dimiliki paling lama tujuh hari, PT. PAJ juga diminta menyampaikan laporan persemester RKL/RPL yang ditujukan kepada BLHD segera merealisasikan bantuan sarana air bersih. (sumur gali), yang diminta masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di pinggiran Sungai Suban Gadang RT 31 Kecamatan Batang Asam.
“Kalau hal ini tidak diindahkan, pastinya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Pelayanan Perizinan Terpadu(KPPT) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suparjo melalui Kasi Pemerosesan, Nanik menyebut jika perusahaan belum sepenuhnya mengeluarkan atau mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari pihaknya.
Menurutnya, perusahaan dibidang pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, yang telah beroperasi selama dua tahun ini keberadaannya terancam bakal ditutup.
“Perizininannya selama ini memang belum keluar, yakni izin IPLC karena masih dalam taraf proses,” kata Nanik.
Dirinya menjelaskan, sebagai perusahaan yang masih terbilang baru beroperasi, PT PAJ telah menyalahi aturan dan perizinan yang ada.
“Seharusnya bagi perusahaan- perusahaan yang mau berinvestor di wilayah kita diharapkan sebelum mereka beroperasi sudah harus melengkapi izinnya dulu. Itu prosedur yang benar, seharusnya seperti itu. Akan tetapi kalau mereka sudah beroperasi duluan sebenarnya sudah menyalahi aturan,” tuturnya.
Pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bupati Tanjabbar selaku kepala daerah tentang belum adanya izin IPLC yang dikantongi PT PAJ.
“Kebijakannya hanya ada di Bupati, kalau memang bupati segera mengambil tindakan, sudah pasti perusahaan akan dihentikan dalam operasinya,” terangnya.
Diketahui, Sungai Tantang yang berada di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar sudah keruh berwarna coklat kehitam hitaman akibat limbah. Kondisi airnya tak lagi jernih seperti dulu. Warga setempat kesal karena perubahan warna air sungai ini akibat dampak dari dugaan pencemaran limbah, dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAJ.
Akibat pencemaran limbah kelapa sawit ini masyarakat desa Suban yang biasanya menggunakan Air Sungai Tantang untuk keperluan mandi dan mencuci. her