Sekda dan SKPD Simak Langsung Upaya Perusahaan Demi Kepentingan Umum
Kualatungkal, AP.- Melubernya Limbah PT Persada Alam Jaya (PAJ) akibat jebolnya tanggul kanal limbah ke perkebunan warga kini mulai diperbaiki, seperti diberitakan harian ini kemarin (Baca Aksi Post terbitan Selasa 28 November 2016, berjudul Pembuangan Limbah PT PAJ tak Prosedural red.).
Sekda Tanjabbar, Ambo Tuo bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait langsung menyimak langsung perbaikan dan pembangunan kanal baru, di desa Suban Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kemarin Selasa (29/11).
Menurut Sekda Ambok Tuo saat di lokasi kemarin menegaskan untuk segera dilakukan percepatan perbaikan atau penambahan didinding tanggul agar tidak meluber lagi. “Penambahan dan perbaikan tanggul limbah harus segera diselesaikan dengan cepat, perusahaan harus tanggung jawab,” tegasnya.
Kabid Badan Lingkungan Hidup Daerah BLHD Tanjabbar, Samsul Bahri mengatakan, berdasarkan surat tembusan dari Bupati, saat ini PT PAJ sudah memenuhi tuntutan Bupati untuk memperbaiki tanggul limbah. “Dari gambar dan pernyataan langsung dari PT PAJ, perbaikan tanggul dan penambahan tanggul baru tengah berlangsung,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Tanjabbar, Suparjo. Dia turun langsung ke lokasi PT PAJ atas rekomendasi Bupati terkait limbah. “Selain perbaikan dan penambahan tanggul, ijin limbah pembuangan limbah cair juga sedang diurus, ” tegasnya.
Pantauan di lokasi, perbaikan dan peningkatan tanggul atau kanal limbah saat ini tengah berlangsung. Penambahan satu kanal tanggul limbah yang baru juga tengah dikerjakan. Namun perbaikan untuk saat ini dihentikan sementara akibat hujan deras.
“Saat ini terpaksa kita hentikan sementara, yang jelas kita sudah melakukan penambahan tinggi tanggul dan pembuatan satu tanggul baru, ” tegas Juntak, Meneger perusahaan melalui humas PT PAJ, Sopian. Ia juga menegaskan jika untuk saat ini pihak perusahaan terus berusaha mengikuti perintah dan amanah Bupati baik soal limbah maupun soal perizinan.
“Perbaikan land aplikasi, hingga penambahan satu kolam limbah dengan lebar 35 X 150 meter. Perbaikan ini sudah kita sampaikan ke Bupati,” tukasnya. Diketahui, informasi dari Kasi Pemerosesan, KPPT Tanjabbar, Nanik menyebut, PT PAJ belum sepenuhnya mengeluarkan atau mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari pihaknya.
Menurutnya, perusahaan dibidang pengolahan kelapa sawit itu telah beroperasi selama dua tahun. “Perizininannya selama ini memang belum keluar, yakni izin IPLC karena masih dalam taraf proses,” kata Nanik. Dirinya menjelaskan, sebagai perusahaan yang masih terbilang baru beroperasi, PT PAJ telah menyalahi aturan dan perizinan yang ada.
“Seharusnya bagi perusahaan- perusahaan yang mau berinvestor di wilayah kita diharapkan sebelum mereka beroperasi sudah harus melengkapi izinnya dulu. Itu prosedur yang benar, seharusnya seperti itu. Akan tetapi kalau mereka sudah beroperasi duluan sebenarnya sudah menyalahi aturan,” tuturnya. Tindakan apa yang diambil menurutnya, merupakan wewenang Bupati. her