Jambi, AP – Anggota Satnarkoba Polda Jambi kembali menangkap seorang wanita asal Aceh yang merupakan kurir narkoba sindikat antara provinsi dengan membawa sabu-sabu seberat lima ons atau senilai Rp700 juta menggunakan bus transportasi umum.
Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan sabu senilai Rp700 juta berhasil kita amankan dari perempuan asal Aceh berinisial NA yang ditangkap di Kabupaten Bungo saat bus umum ALS dari Medan tujuan Palembang diberhentikan dan diperiksa polisi.
Dari tangan tersangka NA, polisi berhasil mengamankan barang bukti lima ons narkotika jenis sabu-sabu yang jika dikonversi mencapai Rp700 juta akan dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan namun tertangkap di Muara Bungo, Jambi sebelum sampai tujuan.
Tersangka NA diamankan di dalam sebuah mobil bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang diberhentikan di Jalan Lintas Sumatera KM 30, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Muaro Bungo, pada 25 November lalu sekitar 22.30 WIB.
Saat diperiksa para penumpang, akhirnya tersangkan NA ketahuan menyimpan enam paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar di dalam kotak paket dan disimpan dalam tas hitam.
Barang bukti sabu-sabu itu disimpan di tasnya tersangka dan pelaku merupakan kurir yang dibayar Rp10 juta sekali mengantar dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan, kata Ade Sapari kepada wartawan.
Hasil pemeriksaan, tersangka NA mengaku membawa sabu tersebut dari Medan dan akan diberikan ke pemesan yang berada di Palembang dengan diberi upah Rp10 juta dan pengakuannya pelaku baru sekali mengantarkan barang haram itu ke Palembang namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lagi lanjut atas kasus itu.
Atas perbuatannya, tersangka NA diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ant