Muaratebo, AP – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang hutan adat, dalam wilayah masyarakat hukum adat, setelah objek dan subjek diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tebo, Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo pada tahun 2014 lalu, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut oleh pemerintah.
Hal tersebut dikatakan oleh Sasyanto, Aktivis pemerhati masyarakat adat Kabupaten Tebo kepada Aksi Post, bahwa pihaknya meminta draft Ranperda tentang hutan adat dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang bakal disusun oleh Pemkab Tebo pada tahun 2014 yang lalu segera ditindaklanjuti untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Hal ini dilakukan sebagai pedoman atau pegangan bagi masyarakat adat khususnya di Kabupaten Tebo. Tujuannya untuk membatasi terjadinya perusakan hutan oleh tangan-tangan tak bertanggungjawab yang selama ini dilakukan oleh para perambah hutan,” tegas Sasyanto. Selasa (06/12) kemarin.
Dilanjutkan Sayanto, ia meminta kepada Pemkab Tebo untuk bisa mewujudkan agar Ranperda yang telah dibahas bersama DPR pada 03 Maret 2014 lalu, direalisasikan untuk dijadikan Perda.
“Karena hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujarnya. ard