Jambi, AP – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos dan barang eks impor yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Selasa (06/12).
Nilainya kerugian negara fantastis, yakni mencapai Rp. 1,7 miliar. Sedangkan pajak yang berhasil di selamatkan negara mencapai Rp. 1,3 miliar.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang illegal dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada Kementerian Keuangan, khususnya DJBC,” ungkap Priyono Triatmojo, Kepala KPPBC Jambi di kantornya di kawasan Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.
Selain itu, saat ini kondisi ekonomi dunia sedang melemah dan Indonesia sebagai bagian dari perekonomian dunia turut merasakan akibat dari melemahnya perekonomian global tersebut.
Bahkan menurut Priyono, banyak media memberitakan keluhan-keluhan industri nasional yang kian melemah dikarenakan banyaknya barang-barang ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
“Selama dua bulan ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi telah menertibkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok dan barang-barang impor ilegal dengan melakukan penindakan tegas,” tuturnya.
Minuman keras, yakni minuman mengandung etil lkohol (MMEA) berbagai merek baik impor ataupun lokal sebanyak 2.772 botol yang tidak dilekati pita cukai yang diamankan dari berbagai tempat penjualan eceran di Kota Jambi dan sekitarnya. Dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp. 329.555.400.
Jenis pelanggaran yang ditemui adalah Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai, yaitu minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan dilakukan petugas, melalui operasi pasar pada berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi.
Kemudian, hasil tembakau berupa rokok sebanyak 3.587.456 batang rokok berbagai merek dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp. 1.264.051.000.
Dan tembakau iris (TIS) merk “Malahraos” sebanyak 456 kg dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp. 2.736.000.
Jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55, yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.
Selain melakukan penindakan terhadap BKC, KPPBC TMP B Jambi juga melakukan penindakan terhadap barang larangan dan pembatasan (Lartas), seperti minuman ringan merk “Cheers”, alat kesehatan, Goat’s Milk Soap, kasur bekas, kertas sembahyang, pita cukai palsu, serta DVD porno dan sex toys berupa tiruan alat vital wanita yang berhasil diamankan dari Kantor Pos Lalu Bea Jambi, dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp. 134.664.000.
Dari berbagai penindakan yang dilakukan tersebut, KPPBC TMP B Jambi berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.309.358.953 dan menyelamatkan ribuan generasi muda dari efek minuman beralkohol.
“Akibat peredaran barang ilegal ini, keuangan negara dirugikan hingga mencapai Rp. 1,7 miliar Sedangkan potensi pajak yang bisa diselamatkan negara mencapai Rp. 1,3 miliar,” ungkap Priyono.
Aksi-aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang lartas tersebut, sambungnya, tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang erat antara DJBC khususnya KPPBC TMP B Jambi dengan aparat, khususnya TNI, Polri, kejaksaan. (Bdh)