MUARATEBO,AP- Selama sepekan ini, Satreskim polres Tebo berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi di kabupaten tebo.
Dua tersangka tersebut di tangkap dalam lokasi yang berbeda ,pelaku pertama berinisial YP (34) warga dusun tugu rejo desa bedaro rampak kecamatan Tebo Tengah berhasil di bekuk dirumahnya sendiri sedangkan pelaku satu lagi berinisial DW (30) warga rt 28 rw 5 desa sukamaju kecamatan rimbo ulu ditangkap saat sedang melakukan transaksi dikelurahan wirotho agung kecamatan rimbo bujang.
Adapun kronologis penangkapan tersangka YP sebelumnya pada Sabtu (26/11) lalu sekira pukul 11.00 wib di rt 03 desa bedaro rampak. Ketika di amankan pelaku di duga tengah lakukan transaksi narkoba jenis sabu usai penangkapan dan di lakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 0,41.g, 1 buah plastik klip, 1 lembar plastik bening, 2 buah sendok pipet, 1 buah kertas karton penjepit, 1 kain warna hijau penutup TV, 1 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah dompet kulit warna coklat, uang tunai RP. 2.000.000, dan 1 unit samsung lipat warna putih.
Sementara pelaku berinisal DW ditangkap pada jum’at (02/12) kemarin sekira pukul 22.00 wib di depan hotel linda di kelurahan wirotho agung kecamatan rimbo bujang. Pelaku DW di tangkap di duga menguasai narkotika jenis shabu dan saat di lakukan penggeledahan oleh petugas polres Tebo ditemukan 1 paket di duga shabu seberat 0,29 g diatas atap mobil pada saat parkir, 1 unit HP nokia 105 warna hitam, 2 buah korek api, uang tunai Rp. 449.000, dan 1 unit mobil suzuki ertiga wana putih bernopol BH 1419 KD.
Kapolres Tebo Budi Rachmat kepada awak media terkait penangkapan ini pada senin (05/12) kemarin membenarkan atas penangkapan 2 pelaku pengedar narkoba yang kerap melakukan aksinya diwilayah hukum Tebo.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan sekarang sedang dilakukan proses sidik,” jelasnya.
Diuraikan Kapolres Tebo, atas perbuatan kedua tersangka pengedar narkotika jenis shabu ini, di kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Kedua tersangka ini sudah melanggar uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (ard)