Sungaipenuh, AP – Walikota H Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Sungaipenuh Tahun 2016, kepada pihak DPRD Kota Sungaipenuh, Rabu (07/12).
Tujuh draf Ranperda yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Sungai penuh itu meliputi, Ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021. Ranperda pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda Perangkat Desa.
Ranperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Jambi. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan keuangan desa. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 8 Tahun 2012 tentang produk hukum desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan.
Walikota dalam pidato pengantarnya dihadapan anggota Dewan menyatakan, untuk dapat mengemban dan melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, peraturan daerah sangatlah diperlukan sebagai payung hukum dan landasan agar nantinya apa yang dikerjakan dan dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki acuan dan pedoman yang jelas.
Dalam kerangka otonomi daerah, lanjut Wako, peraturan daerah merupakan instrumen pengendali terhadap pelaksanaan otonomi daerah, hal ini karena esensi otonomi daerah itu adalah kemandirian atau keleluasaan ( Zelf Standing Heid).
Wako AJB tidak ketinggalan menyampaikan paparan garis besar esensi dari tujuh ranperda yang disampaikan ke DPRD Kota Sungai Penuh.
“Sesuai dengan namanya, masih dalam bentuk rancangan, tentu baik materi maupun teknis penyusunannya masih perlu dibahas, untuk itu saya mengharapkan gagasan, ide, saran maupun masukan dari anggota dewan yang terhormat yang sifatnya membangun, demi kesempurnaan ke tujuh Ranperda ini,” papar Walikota.
Walikota juga menginstruksikan kepada seleruh SKPD terkait untuk mengikuti pembahasan secara baik sebagai landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan Kota Sungai penuh. “Kepada SKPD-SKPD terkait untuk dapat mengikuti pembahasan secara baik,” katanya. hen