Merangin, AP – Wakil Bupati (Wabup) Merangin, Khafid Moein, menanggapi keras pernyataan saling lempar tanggung jawab Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut wabup, salah besar jika dua institusi ini saling lempar tanggung jawab, seharusnya saling berkoordinasi untuk kelancaran tugas.
Penanganan orang gila, gembel dan pengemis (Gepeng) merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, yang dilimpahkan kepada Disosnakertrans dan penindakan kepada Satpol PP. Jadi keduanya harus berkoordinasi.
“Saya menilai pernyataan keduanya salah, harusnya saling berkoordinasi. Untuk kesuksesan tugas maka kerjasama antar institusi patut digalakkan,” kata Khafid serius.
Wabup berharap agar tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saling berkomunikasi dengan baik untuk mencapai target dan mensukseskan program Merangin Emas.
“Betul, harusnya untuk penindakan sosnaker menyurati pol pp, jika ragu maka berkonsultasi kepada atasan yaitu bupati atau asisten,” ujarnya.
“Tidak ada alasan untuk tidak bekerja, bahkan jika pol pp dan sosnaker beralasan tidak ada dana penertiban maka bisa mengajukan nota dinas kepada bupati untuk dacari jalan keluarnya,” jelas wabup.
Sebelumnya diberitakan, Dinsosnakertrans mengklaim penertiban merupakan domainnya Pol PP sebagai penegak perda dan tidak perlu disurati lagi, sementara Pol PP menyebut meski sebagai penegak perda mesti ada koordinasi melalui surat kecuali perintah langsung dari bupati. nzr