Jambi, AP – Kasus pencabulan terhadap 4 (Empat) Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Jambi yang dilakukan oleh Wahono (WH) alias Koko yang dilaporkan oleh orang tua korban bulan Agustus tahun 2016 lalu yang saat ini telah diputuskan oleh pengadilan Negri Jambi selasa (06/12) lalu, yang hasilnya tidak memuaskan karna tidak setimpal dengan perbuatannya.
Dari hal itu membuat orang tua korban mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negri lalu Pengadilan Negri Jambi untuk menuntut agar penegak hukum agar menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang rata-rata berumur 12-14 tahun mulai menarik diri dari sekolah dan mengalami depresi berat. Pelaku yang biasa sehari-hari dipanggil WH melakukan aksi bejatnya melalui perantara dua orang siswi yang merupakan teman keempat korban.
Ibu korban dari ADR umur 12 tahun, menuturkan peristiwa naas tersebut. “Anak saya dirayu berkali-laki untuk diajak jalan-jalan oleh PJ dan MM (perantara, red), lalu tiba-tiba singgah di hotel dan dipaksa masuk kamar dan di sana Koko memaksa untuk berhubungan seksual. Setelah itu anak saya diberi uang dan diancam agar tutup mulut atas kejadian tersebut,” jelasnya. Kamis (08/12) kemarin.
Dari kesaksian korban ADR di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Jambi dan setelah dilakukan visum, terungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh WH dengan modus yang sama juga dialami oleh ketiga teman sekolahnya yaitu IR, MN dan LD. Ketiga temannya tersebut tidak berani untuk bercerita karena telah diancam dan diberi uang oleh WH.
Sontak kejadian itu membuat orang tua, keluarga korban serta sejumlah organisasi perempuan dan perlindungan anak yang terdiri dari PPA Kasih Bunda, KOHATI, Beranda Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, GOW, BKMT dan PKBI geram, semuanya mengutuk dan minta pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya, bahkan ada yang minta para pelakunya dihukum kebiri dan dihukum mati.
Rentetan peristiwa tersebut membuat amarah para orang tua korban, kemudian mereka bersepakat untuk memperjuangkan nasib anak-anaknya di Pengadilan. Namun ternyata proses persidangan hingga ke pembacaan tuntutan tidak transparan dan pihak korban melakukan upaya untuk menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi tidak direspon dengan baik.
Kemudian putusan pengadilan dinilai tidak adil, karena pelaku kejahatan kekerasan terhadap empat orang anak ini hanya dihukum satu tahun penjara. Padahal tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur menurut pasal 76 Pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undangan-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurut Endang Kurwardani dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mengatakan hal yang membuat ia sakit dan miris adalah pihak Kejaksaan Negeri Jambi mengatakaan bahwa pelaku adalah korban.
“Kita kecewa, kenapa Jaksa mengatakan hal tersebut,” kesalnya.
Endang Kurwardani juga mengatakan, bahwa pada putusan kemarin satu pihak dari keluarga pun tidak ada yang tahu kalau pelaku sudah dihukum selama satu tahun.
“Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya termasuk dijatuhi hukuman kebiri,” tegasnya.
Sementara itu, dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Leli Silalahi mengatakan, perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki, baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota tubuhnya yang diangap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun (lima belas) tahun.
Menurut Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan mengatakan, penegakan hukum di Jambi harus dilakukan secara adil terutama terhadap korban, karena kasus ini akan menjadi cerminan keseriusan penegak hukum dalam menghentikan kejahatan paling brutal terhadap masa depan anak.
“Untuk itu, kami bersama keluarga korban menuntut proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan semua perangkat hukum harus sampai dengan pembacaan tuntutan, harus dilakukan secara transparan di pengadilan, mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum naik banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, karena putusan majelis hakim memutuskan satu tahun penjara bagi pelaku WH, tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban dan keluarga. Dan berikan perlindungan fisik, psikis terhadap korban. Korban juga berhak mengajukan restitusi, agar pelaku dibebankan untuk membayar ganti kerugian terhadap korban dan keluarga korban,” ungkapnya. bob