Sengeti, AP – Polres Muarojambi Kamis (08/12) kemarin merilis hasil tangkapan narkoba pada Akhir tahu 2016 diwalayah hukum Kabupaten Muarojambi, dari hasil tangkapan tersebut menurut data yang diperoleh dari polres Muarojambi polisi berhasil mengamankan puluhan tersangkah pemakai narkoba beserta barang bukti.
Diantaranya, polres Muarojambi berhasil menangkap salah satu bandar narkoba bernama Supriadi dari Desa pondok meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi dan satu kurir narkoba antar provinsi yang berhasil ditangkap oleh pihak polres Muarojambi di le penghujung tahun 2016 ini.
Kapolres Muarojambi AKBP Dedi K Siregar dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan. Adapun jenis narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut ialah, inex, 22 butir, yang dibungkus dua klip kantong plastik kecil, ganja seberat 128,828 gram yang dibungkus dua bungkus koran, dan sabu 60,15 gram, yang dibungkus oleh 23 plastik kantong kecil beserta alat hisap nya dari beberapa tersangkah tersebut.
Lanjutnya, dari hasil beberapa penangkapan, diantara nya adalah para pemakai, kurir dan pengedar, yang saat ini sebahagian sudah ada yang di titipkan di rehabilitasi, ada yang di BNNP ada yang masih dalam persidangan dan ada yang masih dalam proses penyelidikan, ” sedangkan yang saat ini masih dalam pemeriksaan berjumlah 5 orang pemakai dan satu diantara nya adalah pengedar,” Ucapnya.
Sedangkan sangsih hukuman yang akan dijeratkan kepada para tersangkah adalah, pasal 112 dan pasal 114 UU mengenai penyalah gunaa narkoba tahun 2009, “dengan ancaman hukuman masing-masing selama 4 sampai 15 tahun penjara.” Ungkap Kapolres Muarojambi. bds