Kualatungkal, AP – Peringati Hari Anti Korupsi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menggelar aksi damai di kejaksaan Negeri Kualatungkal, Jum’at (09/12).
Dalam aksinya, HMI mendesak kepada pihak Kejaksaan dan Inspectorat untuk lebih tegas dan cepat serta lebih proaktif lagi menangani setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Tanajabbar.
Kodinator HMI Tanjabbar Hamka, menegaskan bahwa telah ada pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya indikasi korupsi yang terjadi di ruang lingkup dinas Pemkab Tanjabbar,
Tahun 2014 silam, banyak temuan oleh BPK, salah satunya temuan proyek WFC yang tidak salah hampir mencapai 5 Miliar lebih, dan kasus koni serta kasus Bansos pada dinas Nakertransos. Untuk itu ia memintak pihak kejaksaan untuk lebih mempertegas dengan kasus yang ada.
Bahkan dengan bukti-bukti tersebut, Ketua aksi menilai, jika penanganan kasus dugaan korupsi terkesan lamban,
“Jika kita telisik dan kita amati dari sekian persen pejabat tinggi yang berada di kabupaten tanjabbarat ini. hanya segelintir yang mengerti dan memikirkan Nasib masyarakat, sedangkan pejabat lainnya tidak lagi memikirkan nasib masyarakat hanya memikirkan kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” ujarnya.
Sementara Masyarakat Tanjabbar, tegas Hamka, masih banyak yang hidupnya di garis kemiskinan, Di sisi lain, ketahuilah bahwa sumber daya alam dan lingkungan hidup sesungguhnya bukan hanya milik generasi sekarang namun titipan generasi mendatang.
“Pengelolaan yang tidak baik disertai tindakan korupsi, rasa-rasanya sudah menjadi sarapan kejahatan lintas generasi. hukuma ganda sudah seharusnya dikenakan terhadap kasus kejahatan ini. Oleh karena itu di hari anti korupsi ini kami HMI menyatakan sikap mendesak Kejari dan jajarannya untuk kerja lebih aktip lagi dalam menangani kasus kasus korupsi yang berada di Tanjung Jabung barat. meminta kejari untuk mengawal pembangunan daerah,menindak tegas dugaan penyimpangan anggaran pemerintah daerah,” paparnya.
Hamka menambahkan, tidak hanya kejari, pihaknya juga mendesak inspektorat juga untuk bisa mempublikasikan temuan temuan dugaan korupsi yang berada di Tanjabbar.
publikasikan data temuan itu, sebab itu konsumsi publik, masyarakat harus tau jangan data temuan tersebut di jadikan bantal, publikasikan kepublik, biar publik tahu. sekarang jaman transparan dan keterbukaan infomasi.” tegasnya.
“Sesuai Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia. artinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public,” tukasnya. her