Kualatungkal, AP – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan aset di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kini tengah dalam proses penanganan serius. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar sendiri sudah menggandeng tim BPK Provinsi Jambi untuk membantu menata pengelolaan dan penelusuran aset yang sulit ditemukan.
Kabag Aset Setda Tanjabbar, Zulhendra S.STP, mengaku untuk saat ini pihaknya tengah mendata aset-aset yang menjadi temuan dalam laporan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Menertibkan pengelolaan aset, mendata aset yang rusak untuk dipindahkan ke ekstra accountable agar dikeluarkan dari neraca dan tidak masuk kekayaan daerah.
“Sekarang proses inventarisir aset yang kita lakukan didampingi oleh tim BPKP Provinsi Jambi,” ujarnya kemarin, Selasa (13/12).
Ia mengaku, ternyata banyak ditemukan aset-aset yang dinilai sudah tidak layak lagi. Sehingga, tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan agar dilakukan pemindahan catatannya ke ekstra accountable. Sehingga aset yang tidak bisa difungsikan itu dikategorikan aset lain.
“Saran yang diberikan kepada kita agar dipindahkan dipindahkan catatannya ke ekstras accountable dikategorikan aset lain,” ucapnya.
Dipaparkannya, Proses pendataan aset yang menjadi temuan ini juga dibantu langsung oleh Bupati melalui surat agar seluruh SKPD diminta untuk mendata semua aset yang ada. Surat tersebut merukan bukti tegas Bupati yang ingin segera mengatasi dan membenahi tata kelola aset yang selama ini tidak tertib.
“Tindaklanjut temuan dalam LHP BPK. Bupati telah menyurati seluruh SKPD untuk mendata semua aset-aset yang ada. Bupati konsen. Beberapa SKPD sudah ada yang melaporkan,” katanya.
Zulhendra mengatakan, sebelum barang diusulkan untuk dimusnahkan, bahwa dalam aturan pengelolaan aset, harus dilakukan penilaian terlebih dahulu. Dan harus disetujui pihak-pihak terkait. Sementara bila harus terus disimpan dan dikumpulkan juga akan memakan banyak tempat. Sementara jika ditelantarkan dan hilang, juga akan menjadi temuan baru.
“Aset dalam pengelolannya, ada yang bisa dilakukan pemindahtanganan, dijual, dihibahkan, atau ditukar guling. Jika tidak bermanfaat lagi karena rusak berat, barulah bisa dimusnahkan,” pungkasnya.
Zulhendra mengatakan, barang yang layak dimusnahkan itu seperti aset yang ada tersebut diletakkan di pinggir jalan. Jika kita berikan pun aset tersebut kepada orang lain dan tidak juga berguna. Maka itu yang masuk kategori layak dimusnahkan dan aset-aset yang layak dimusnahkan itu sendiri diakuinya cukup banyak.
Setelah proses tersebut, dan dilakukannya pemindahan catatan aset rusak tersebut ke ekstra accountable maka aset-aset tersebut tidak lagi dimasukan dalam Negara kekayaan daerah. Dengan demikian, hal itu diharapkan bisa menjawab temuan dalam LHP BPK tahun 2015 lalu.
Beberapa waktu lalu, Bupati juga mengharapkan agar penataan aset ini diproses secepatnya. Terutama terhadap aset-aset yang tidak bisa lagi difungsikan, atau rusak berat. her